SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID
Way Kanan – ADV. JUNAIDI, S.H.
Advokat pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM ADHIBRATA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Saudara SUWARDI, dengan ini menyampaikan Hak Jawab sekaligus Klarifikasi Resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID dengan judul : «“Bantuan ALSINTAN (Combet) Dikuasai Dan Dimiliki Secara Pribadi. Kelompok Tani Meminta Pihak Terkait Yang Berwenang Ambil Tindakan Hukum.”»
Hak jawab ini kami sampaikan karena pemberitaan tersebut memuat nama, identitas, serta pernyataan mengenai Klien kami yang menurut penilaian kami belum menggambarkan secara utuh fakta, kronologi, dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Combine Harvester (Combet) Kelompok Tani Bina Karya 1.
Kami menghormati fungsi pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, terhadap informasi yang menyangkut nama baik, kedudukan, dan proses hukum seseorang, diperlukan penyampaian informasi yang berimbang dengan membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan pihak tertentu, dan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan.
Untuk itu, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
I. SUWARDI BUKAN PIHAK YANG MENERIMA BANTUAN COMBET ATAS NAMA PRIBADI
Pemberitaan menyebut bahwa bantuan ALSINTAN berupa Combine Harvester yang diperuntukkan bagi kelompok tani sejak awal diterima hingga tahun 2026 “dikuasai secara pribadi” oleh Saudara Suwardi.
Terhadap hal tersebut, perlu kami luruskan bahwa Saudara Suwardi merupakan anggota kelompok tani yang berkaitan dengan bantuan tersebut, bukan pihak yang mengajukan dan menerima bantuan pemerintah atas nama pribadi.
Berdasarkan kronologi yang diberikan kepada kami, pada saat kelompok tani memperoleh bantuan tersebut, kelompok tidak memiliki biaya untuk menanggulangi kebutuhan pengambilan alat. Dalam keadaan tersebut, Saudara Suwardi ditunjuk sebagai anggota kelompok untuk menanggulangi pembiayaan tersebut.
Dengan demikian, penggunaan istilah yang memberikan kesan bahwa sejak awal Suwardi mengambil atau memperoleh bantuan tersebut sebagai milik pribadi tidak sesuai dengan kronologi yang diterangkan kepada kami.
II. DANA Rp. 80 JUTA PERLU DILIHAT SEBAGAI DANA YANG DITALANGI UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK
Pemberitaan menyebut bahwa Combet “harus ditebus” kepada Dinas Pertanian sebesar RP. 80.000.000,- dan kemudian menyatakan bahwa karena kelompok tani tidak memiliki uang, Combet tersebut “ditebus” oleh Suwardi menggunakan uang pribadi.
Kami perlu memberikan klarifikasi bahwa penggunaan istilah “ditebus” harus ditempatkan dalam konteks fakta yang sebenarnya.
Menurut keterangan Klien kami, dana tersebut dikeluarkan oleh Suwardi untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan pengambilan bantuan yang diterima kelompok tani, karena kelompok pada saat itu tidak memiliki dana yang diperlukan.
Oleh karena itu,tidak tepat apabila fakta tersebut langsung dikonstruksikan sebagai:
Suwardi membayar Rp. 80 juta → kemudian membeli Combet → Combet menjadi milik pribadi Suwardi.
Konstruksi tersebut tidak dapat ditarik secara otomatis dan masih harus dilihat berdasarkan dokumen serta kesepakatan para pihak.
III. SETELAH COMBET DITERIMA, SUWARDI DIBERIKAN KEWENANGAN MENGELOLA
Hal yang justru perlu diketahui publik adalah bahwa setelah Combet diterima, berdasarkan kronologi yang kami terima, Combet tersebut diputuskan untuk dikelola oleh Saudara Suwardi.
Terdapat kesepakatan bahwa Kelompok Tani memperoleh 15% dari hasil bersih penyewaan Combet.
Bahkan terdapat catatan mengenai pembayaran bagi hasil yang telah disetorkan oleh Suwardi kepada Bendahara Kelompok Tani, Saudara Ngadino, masing-masing :
– Rp.10.000.000;
– Rp. 5.000.000.
Dengan demikian, terdapat fakta mengenai adanya mekanisme bagi hasil antara pengelola dan kelompok tani yang perlu diperhitungkan secara utuh dalam melihat persoalan ini.
IV. SURAT PERNYATAAN 24 JANUARI 2025 TIDAK SECARA EKSPLISIT
MENYATAKAN JUAL BELI COMBET
Pemberitaan juga perlu ditempatkan dalam konteks adanya Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2025 antara Saudara Siswo Aji Pambudi sebagai Pihak Kesatu dan Saudara Suwardi sebagai Pihak Kedua.
Berdasarkan dokumen yang kami miliki, surat tersebut menyatakan antara lain bahwa Pihak Kedua akan memberikan kompensasi sebesar Rp.50.000.000 untuk Kas Kelompok Tani, dan setelah kompensasi tersebut diberikan, Pihak Kesatu tidak akan menuntut lagi mengenai hak pembagian hasil.
Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila kemudian hari terdapat pemeriksaan dari dinas terkait, Pihak Kesatu akan membantu dalam hal administrasi/laporan.
Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa dalam dokumen tersebut tidak terdapat rumusan eksplisit yang menyatakan bahwa Combine Harvester tersebut diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya kepada Saudara Suwardi.
Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa surat tersebut merupakan bukti jual beli atau pengalihan kepemilikan Combet kepada Suwardi memerlukan dasar dokumen dan penjelasan lebih lanjut.
V. KOMPENSASI Rp. 50 JUTA BERBEDA DENGAN DANA TALANGAN Rp. 80 JUTA
Kami juga perlu meluruskan agar tidak terjadi pencampuran beberapa transaksi atau peristiwa yang berbeda.
Terdapat setidaknya beberapa angka yang harus dibedakan : Rp. 80.000.000,-
merupakan dana yang menurut keterangan Klien kami ditalangi untuk kebutuhan pengambilan bantuan : Rp15.000.000,-
merupakan jumlah dua kali bagi hasil yang menurut kronologi telah disetorkan kepada bendahara kelompok, yaitu RP.10 juta dan RP. 5 juta ;
RP. 50.000.000,-merupakan nilai kompensasi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tanggal 24 Januari 2025; dan RP. 20.000.000,-
merupakan pembayaran tunai yang menurut kronologi telah diberikan Suwardi setelah dibuatnya Surat Pernyataan tersebut.
Keempat angka tersebut tidak dapat begitu saja dipersamakan sebagai harga pembelian Combet.
VI. TERKAIT KLAIM HASIL SEWA “RATUSAN JUTA”
Pemberitaan menyebut berdasarkan sumber informasi anonim bahwa sejak awal 2024 Combet telah direntalkan dan memperoleh Rp.50 juta serta dalam satu tahun atau dua kali panen dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Terhadap informasi tersebut, kami meminta agar dibedakan antara:
– penerimaan bruto;
– biaya operasional;
– hasil bersih;
– bagian kelompok tani;
– dan bagian pengelola.
Sampai dengan saat ini, informasi mengenai nilai “ratusan juta” tersebut belum kami jadikan fakta hukum, karena masih diperlukan pembuktian melalui catatan transaksi, pembukuan, dan dokumen pendukung lainnya.
VII. MENGENAI STATUS KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN COMBET
LBH ADHIBRATA tidak pernah menyatakan bahwa bantuan pemerintah dapat secara sepihak menjadi milik pribadi seseorang.
Justru karena itulah kami berpandangan bahwa persoalan ini harus diperiksa berdasarkan:
1. dokumen penerimaan bantuan;
2. dokumen penyerahan atau berita acara bantuan;
3. ketentuan program bantuan yang berlaku;
4. kedudukan Kelompok Tani sebagai penerima bantuan;
5. kesepakatan internal kelompok;
6. dasar kewenangan Suwardi dalam mengelola alat;
7. mekanisme bagi hasil; serta
8. seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan alat tersebut.
Siapa yang secara fisik mengelola atau mengoperasikan suatu alat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut merupakan pemilik pribadi atas alat tersebut.
Status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
VIII. SUWARDI KOOPERATIF TERHADAP PROSES KLARIFIKASI
Kami perlu menegaskan bahwa Saudara Suwardi tidak menghindari proses klarifikasi.
Pada saat pihak media mendatangi kediaman Klien kami pada tanggal 29 September 2026, Klien kami telah menyampaikan agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya.
Sikap tersebut bukan merupakan penolakan untuk memberikan keterangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses pendampingan hukum yang telah diberikan kepada Klien kami.
Saat ini LBH ADHIBRATA juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Way Kanan berkaitan dengan proses klarifikasi.
Dari koordinasi tersebut, kami memperoleh informasi bahwa proses tindak lanjut klarifikasi akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Karena itu, kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan fakta serta dokumen untuk dinilai secara objektif oleh pihak yang berwenang.
IX. PERMINTAAN KEPADA REDAKSI
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID untuk :
1. Memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara proporsional sesuai dengan prinsip
pemberitaan yang berimbang;
2. Melakukan koreksi atau penjelasan terhadap bagian pemberitaan yang memberikan
kesan bahwa Saudara Suwardi telah terbukti sebagai pemilik pribadi atas bantuan Combine Harvester;
3. Membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dengan keterangan dari sumber yang identitasnya tidak disebutkan;
4. Tidak menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung kesimpulan tersebut;
5. Apabila diperlukan, kami membuka ruang komunikasi dan konfirmasi dengan LBH
ADHIBRATA sebagai kuasa hukum Saudara Suwardi untuk memperoleh penjelasan
dan dokumen yang relevan.
X. PENUTUP
LBH ADHIBRATA menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kami tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun demikian, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang diberitakan.
Klien kami terbuka terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya.
Kami berharap persoalan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak, melainkan diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini kami sampaikan untuk memperoleh perhatian dan pemberitaan yang berimbang.
Way Kanan, 30 September 2026
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ADHIBRATA
Kuasa Hukum Saudara Suwardi
ADV. JUNAIDI, S.H.
Advokat







