SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID

OKU Timur – Sejumlah masyarakat Desa Srijaya Kecamatan Belitang II kabupaten OKU Timur (Sum-Sel) mengajukan pengaduan terkait pelaksanaan Timbunan Pembentukan Badan Jalan Usaha Tani yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB yang ada dan berbau fiktif.

Pembangunan tersebut menggunakan anggaran Dana Tambahan Tahun 2024 bersumber dari dana desa (APBN) sebesar Rp. 107.983.600 dengan volume 497 m kubik

Berdasarkan keterangan masyarakat pada tanggal 03/10/2026 yang identitasnya tidak diboleh disebut dikarenakan keberadaan sawahnya tepat berada di samping badan jalan yang sedang dikerjakan pada saat itu takutnya nanti saya dimarahi oleh pak kades ucapnya.

Pada saat itu “pengerjaannya menggunakan eksavator pak, secara kebetulan pada saat itu ada proyek normalisasi sungai bersumber dari APBD tanah yang di gunakan untuk timbunan tersebut di ambil dari tanah kerukan sungai di timbun ke badan jalan usaha tani yang sumber dananya dari APBN, padahal tanah itu harus didatangkan bukan berasal dari lumpur sungai yang di normalisasi tersebut.

Menurut informasi yang kami peroleh biaya pengurukan tersebut hanya 6 juta rupiah yang diserahkan kades kepada dan diterima operator excavator tersebut. Jelas ini sudah melenceng dari RAB yang di tentukan.

Beberapa hari kemudian kami memberitahukan terkait temuan ini melalui orang dekat pak kades kemudian di teruskan ke pihak kecamatan dari situ pada tanggal 11/10/2026 ada tanggapan dengan cara pengiriman tanah timbunan sebanyak 20 mobil dengan asumsi 6 kubik, yang menjadi pertanyaan ada apa ini?

Selanjutnya pada tanggal 15/10/2026 sekira pukul10.00 WIB pimred media suara gemilang nusantara.id menyambangi kantor desa Srijaya guna konfirmasi terkait temuan tersebut namun Herman selaku kepala desa Srijaya tidak berada di tempat no HP nya pun pada saat dihubungi perangkatnya tidak aktif.

Masih ditempat yang sama pihak media meminta keterangan dari bu Sundari selaku Kaur Perencanaan desa Srijaya karena hanya beliau pada waktu itu yang ngantor.

Menurut keterangannya memang betul itu di awal dulu hanya di ratakan dengan alat excavator setelah itu sudah tidak lagi, saya pun sudah pernah menegur pak kades secara langsung terkait hal itu namun sama pak kades di jawab “saya ini kadesnya”.

Kalau untuk anggaran belanja peralatan yang bapak sebutkan barusan tanyakan langsung sama bendahara pak karena dia yang lebih tau, ucapnya.

Masih di hari yang sama setelah mendengar jawaban dari Kaur Perencanaan pihak media langsung menuju ke kecamatan Belitang II guna mengkonfirmasi Kasi PMD Kecamatan.

Sesampainya di kecamatan Eko selaku kasi PMD kecamatan tidak berada di tempat setelah dihubungi ternyata beliau izin tidak masuk karena ada rewang di tetangganya.

Berdasarkan keterangan dari kasi PMD melalui chat WA ” klo ini sesuai kewenangan kami sudah kami teruskan ke inspektorat untuk di perikso total ndo, mungkin Minggu depan mulai pemeriksaan”.

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data karena jelas fakta dilapangan pekerjaan tahun 2024 itu tidak dilaksanakan, setelah adanya temuan di tahun ini 03/10/2026 baru di adakan tanah timbunan itu pun nampak jelas dalam dokumen video dan foto yang ada dan kondisinya belum di ratakan.

Setelah awak media pulang dari kecamatan sekitar pukul 12.28 WIB kades Herman menghubungi melalui WA yang isinya memohon agar permasalahan ini tidak melebar beliau juga minta petunjuk bagaimana baiknya. Diduga ada indikasi upaya untuk menyuap media.

Indikasi praktik fiktif dalam penggunaan dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah terkait pengelolaan dana desa.

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pihak yang terkait dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(INdra)