SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID
OKU TIMUR – Aksi dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala dusun (Kadus) di Kabupaten OKU Timur berujung operasi tangkap tangan (OTT).
Pria bernama Feriansyah (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, diamankan Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur, Minggu (27/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Shadow Wallet. Dari hasil pendalaman, polisi mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menyasar Medi Saputra (46), seorang wiraswasta sekaligus Kadus III Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.
Saat dugaan transaksi berlangsung, petugas bergerak melakukan OTT. Feriansyah yang diduga terlibat dalam aksi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, terdiri dari 80 lembar pecahan Rp100 ribu dan 40 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain uang, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo Y31d warna Grey yang diduga digunakan tersangka dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Tersangka Feriansyah, warga Dusun Kilap Permai, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dijerat dengan Pasal 482 dan atau Pasal 483 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan pengancaman.
Kasus tersebut juga menjadi bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat Musi I 2026 oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. (Red)







