SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID
OKU Timur – isu tak sedap terkait dugaan kuat adanya penerbitan buku nikah Aspal (asli tapi palsu) yang lagi hangat jadi perbincangan di masyarakat Kecamatan Belitang Jaya,Kab Oku Timur.
Persoalan ini mencuat pada saat AK (55) warga sidokaton kec, Belitang Jaya, Kab Oku Timur melaporkan istrinya berinisial LP (32) ke APH karena sudah melakukan perjinahan dengan (S) warga Madugondo hingga saat ini mengandung tujuh bulan dan telah melakukan nikah sirih tanpa seizin dirinya yang masih suami sah menurut negara.
Berdasarkan keterangan dari AK pihak dari keluarga (S) merasa tidak perduli dan menuding bahwa pernikahan nya dulu bersama LP itu juga hanya nikah sirih dan menuduh buku nikah yang ada sekarang itu palsu.
Namun terkait lebih detilnya atas persoalan ini, AK akhirnya meminta wartawan ini untuk mempertanyakan langsung kepada pejabat KUA Belitang mengenai keaslian “Buku Nikah” yang mereka Terbitkan.
Kamis 06/08/2026 sekira pukul 14.00 WIB awak media mendatangi kantor urusan agama (KUA) Belitang dikarenakan pada waktu itu di tahun 2013 pada saat penerbitan buku nikah kantor KUA masih menginduk di kecamatan belitang.
Saat tiba di kantor KUA Belitang kami bertemu dengan Bu Atun yang merupakan staf di kantor tersebut, selanjutnya kami memperkenalkan diri dan mengutarakan niat tujuan kami datang ke kantor tersebut.
Setelah data kami di lihat, Bu Atun langsung mengecek berkas data-data yang berkaitan dengan atas nama AK.
Sembari mengecek Bu Atun bercerita kepada kami sebelumnya ada juga yang menanyakan dan minta di cek kan terkait data ini, setelah kami tanya siapa Bu Atun? beliau menjawab dari petugas P2UKD desa Madugondo bernama pak Sukirno, ucapnya.
Selanjutnya dari sinilah baru terlihat kejanggalan karena pada saat di cocokan ternyata data register yang tercatat sama, namun nama perempuan (istri) dan alamat yang tercatat itu berbeda dengan nama yang di terbitkan. Setelah di cek lagi aktanya pun tidak di temukan, ini diduga ada permainan dari kordinator pada saat itu yang di jabat saudara (ES) yang saat ini menjabat kepala KUA Belitang III.
Pada saat dikonfirmasi langsung dengan (ES) beliau mengakui pada saat itu benar bahwa dirinya lah yang membantu proses penerbitan buku nikah tersebut dan sudah diketahui ataupun atas izin kepala KUA terdahulu selaku pimpinannya pada saat itu bernama Drs. H. Akimin, MM.
Kami berharap pada pihak penegak hukum agar segera mengkrocek terkait temuan ini, apabila di temukan adanya tindak pidana yang di langgar agar segera di proses hukum supaya hal semacam ini tidak terjadi lagi.
(INdra)






