SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Kabar penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras seberat 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Pemerintah Pusat, seharusnya menjadi kabar gembira dan meringankan beban warga. Namun, hal berbeda justru dirasakan oleh masyarakat Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan.
Alih-alih merasa bahagia dan terbantu, warga justru merasa kesal, kecewa, dan marah. Pasalnya, di balik penyaluran bantuan yang merupakan hak rakyat itu, terselip praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, Desa Sukaraja Tuha. Berdasarkan keterangan dan aduan resmi yang disampaikan masyarakat kepada tim investigasi Media Suara Gemilang Nusantara (S.G.N.), Oknum Perangkat Desa secara terang-terangan memungut dana sebesar Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dari setiap warga yang berhak menerima bantuan.
Padahal, aturan pemerintah pusat menegaskan dengan tegas: Bantuan sosial adalah hak warga, GRATIS, tanpa pungutan sepeser pun, dan dilarang keras ada biaya administrasi atau pungutan apa pun.
Indra, Pimpinan Redaksi Suara Gemilang Nusantara, yang menerima langsung laporan dan data dari warga, menilai tindakan oknum perangkat desa Sukaraja tuha ini sangat memalukan dan mencederai tujuan kesejahteraan negara.
“Warga mengadu kepada kami, bahwa rasa gembira menerima beras dan minyak langsung hilang. Begitu mau terima barang, langsung diminta uang Rp 20.000. Kalau tidak bayar, katanya susah diurus atau tidak diberi. Ini sangat jelas melanggar aturan pusat. Bantuan dari APBN itu murni untuk rakyat, bukan untuk dijadikan lahan cari untung oknum desa, Ini bukan kesalahan kecil, ini kejahatan terorganisir di tingkat desa,” tegas Indra pimred SGN
📂 KETERANGAN LENGKAP MASYARAKAT & DATA PENERIMA
Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan saksi-saksi di lokasi, berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun tim Media Suara Gemilang Nusantara :
1. 📦 JENIS BANTUAN YANG DISALURKAN
Bantuan yang diterima masyarakat merupakan program bantuan sosial bersumber dari Pemerintah Pusat / APBN dengan rincian barang:
✅ Beras: 20 Kilogram per penerima
✅ Minyak Goreng: 4 Liter per penerima
Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar warga kurang mampu.
2. 🚨 DUGAAN PUNGLI: RP 20 RIBU PER PENERIMA
Menurut pengakuan serempak warga Desa Sukaraja Tuha yang mana identitas kita rahasiakan namun siap di hadirkan apabila di perlukan, saat proses pembagian bantuan berlangsung, Oknum perangkat Desa Sukaraja Tuha, tepatnya RT. bertindak langsung mengumpulkan dan memungut uang dari setiap warga.
“Setiap ada pembagian bantuan, Perangkat desa kami atau RT kami langsung bilang: ‘Bayar dulu biaya administrasi dan pengangkutannya Rp 20.000 baru boleh ambil beras dan minyaknya’. Kami semua terpaksa bayar, takut kalau tidak bayar nanti nama kami dicoret dari daftar penerima. Padahal kami dengar dari TV dan sosmed, bantuan ini gratis tidak bayar apa-apa,” ungkap salah satu warga penerima manfaat yang enggan disebut namanya.
Pemungutan ini berlaku mutlak dan merata. Semua penerima di desa tsb tanpa terkecuali dipungut uangnya.
Dari semenjak uang di terima oleh peran desa hingga kini tidak ada bukti tanda terima, tidak ada kuitansi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut ke masyarakat. Uang itu raib begitu saja ke tangan oknum.
“Uang itu dikumpulkan semua. Kami tanya untuk apa, katanya ongkos angkut dan biaya kertas. Tapi barangnya kan dikirim sampai ke desa oleh pihak pusat/daerah, kenapa kami yang harus bayar lagi? Ini jelas-jelas minta duit paksa,” tambah warga lainnya.
Sementara itu setelah Team Investigasi mendapatkan data yang ada, team langsung berkunjung ke balai desa tepatnya hari jum.at tgl 22-mei-2026, guna konfirmasi namun sangat di sayangkan balai desa sudah tutup, team melalui via WhatsApp menghubungi camat kecamatan buat Madang guna konfirmasi perihal tsb, namun menurut keterangan pak camat Heri, pihak kecamatan tidak pernah memberi perintah untuk mungut biaya di masyarakat penerima bantuan, alih alih pihak kecamatan menegaskan ke pemerintah desa agar tidak atau jangan sampai ada pungutan sama sekali, dengan tegas pak camat memanggil kepala desa Sukaraja tuha, namun menurut info pak camat sangat di sayangkan kepala desa serta perangkat enggan untuk menghadiri undangan pak camat untuk datang ke kecamatan agar bisa konfirmasi lebih lanjut,
PELANGGARAN JELAS: ATURAN NEGARA DILANGGAR OKNUM DESA SUKARAJA TUHA
Praktik pungutan Rp 20.000 ini dinilai sangat mencoreng nama baik pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Kementerian terkait penyaluran Bantuan Sosial:
❌ DILARANG KERAS memungut biaya administrasi, biaya transportasi, atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan.
❌ DILARANG mempersyaratkan pembayaran sebagai syarat penyerahan bantuan.
❌ DILARANG memotong jumlah bantuan yang seharusnya diterima warga.
“Fakta di Desa Sukaraja Tuha melanggar semua poin itu. Perangkat Desa itu seolah-olah ‘Tuan Tanah’, bantuan negara dianggap milik pribadi yang boleh dijual beli atau dijadikan syarat. Warga sudah susah dibantu pemerintah, eh di tengah jalan dipalak lagi sama oknum desa. Ini sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan,” tegas tim investigasi.
📢 SERUAN TEGAS MEDIA Suara Gemilang Nusantara
Melihat data yang sudah sangat jelas, lengkap dengan jumlah penerima dan nilai pungutan, Media Suara Gemilang Nusantara resmi meminta pihak berwenang untuk menindak tegas kasus ini:
1. INSPEKTORAT KABUPATEN OKU TIMUR & DINAS SOSIAL: Segera turun ke Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, panggil Kepala Desa, minta pertanggungjawaban uang hasil pungutan berjumlah 20 ribu per KPM tersebut. Tunjukkan bukti uang itu dipakai untuk apa?
2. PROSES HUKUM: Tindak tegas dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat desa. Jangan biarkan pejabat desa berbuat semena-mena.
3. PENGEMBALIAN UANG: Wajibkan Perangkat Desa mengembalikan uang Rp 20.000 kepada setiap warga yang sudah dipungut. Uang itu hak warga, bukan hak oknum.
4. EDUKASI WARGA: Sosialisasikan lagi ke seluruh desa di Sukaraja Tuha, bahwa BANTUAN SOSIAL ITU GRATIS 100%. Jangan ada lagi warga yang ditakut-takuti atau dipaksa bayar.
“Kami akan pantau terus tindakan pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini diredam atau dibiarkan begitu saja. Suara Gemilang Nusantara ada di sini untuk mengawal hak rakyat. Kalau ada oknum yang masih berani main-main dengan bansos, kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Indra
Warga Desa Sukaraja Tuha berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lain, agar tidak lagi menjadikan bantuan kemanusiaan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
(Red)







