SUARA GEMILANG NUSANTARA.ID

OKU Timur – Irigasi cacing yang berada di Desa Gumuk Rejo kecamatan Buay Madang Timur kabupaten OKU Timur di rusak oknum (H) Warga Desa Triyoso Kecamatan Belitang hal tersebut sesuai dengan informasi dari warga setempat Sabtu 04/07/2026

Kondisi irigasi cacing sepanjang 80 meter tersebut sengaja di Rusak oleh oknum H karna Oknum membuat kolam ikan.padahal irigasi cacing tersebut merupakan sarana pengairan untuk warga setempat

Menurut salah satu warga yang terdampak kondisi irigasi tersebut mengatakan saluran irigasi sudah di bongkar oknum H lima bulan yang lalu.dengan menggunakan Alat berat, waktu itu okum (H) mempunyai sebidang tanah yang baru di belinya di lalui irigasi cacing tersebut.

Lalu (H) menjadikan kebun karet yang di belinya menjadi kolam, merasa irigasi berada di tanahnya okum (H) lantas membongkar dan merusak irigasi agar tidak megganggu kolamnya .padahal sumber air untuk mengisi kolam nya juga dari irigasi tersebut .bukan hanya merusak irigasi cacing tersebut.oknum juga sengaja menjebol irigasi yang lainnnya untuk mengambil air mengisi kolam nya itu..

Menyangkut pengerusakan tersebut UPT pengairan belitang sudah mengetahui hal tersebut dan akan mengambil langkah melaporkan yang bersangkutan ke pihak pengairan BBWS Sumatera Selatan..dan akan juga melaporkan ke Aparat penegak hukum atas pengerusakan yang telah di lakukan oknum (H)

Perlu di ketahui irigasi cacing yang di rusak tersebut merupakan sarana penting untuk pengairan sawah warga Gumuk Rejo..akibat telah di rusak nya irigasi kondisi persawahan mengalami kekeringan karna sumber air sudah tidak ada lagi.

Sementara itu oknum H yang di konfirmasi media ini justru menghindar dan tidak dapat di temui dengan bebagai alasan.

Secara hukum prasarana irigasi dan jaringan irigasi merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang dikuasi negara. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan seluruh prasarana sumber daya air dijaga keberadaannya serta melarang tindakan pengerusakan maupun alih fungsi Selain yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Apa bila hal tersebut di langgar maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.- lima milyar rupiah dan paling banyak Rp.15.000.000.000. lima belas milyar rupiah.

Masyarakat berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII serta aparat penegak hukum mengambil langkah hukum guna menindak lanjuti masalah pengerusakan ini karena petani telah dirugikan. (Red)